| ||
Minggu, 12 September 2010
PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA DENGAN LPM
KARANG TARUNA DI JAMAN SEKARANG
Sebenarnya ada banyak organisasi kepemudaan di Indonesia, namun kali ini saya akan berbicara tentang organisasi Karang Taruna. Dimana saya pernah menjabat sebagai ketua Karang Taruna Rw 013 periode 2005-2007. Karena yang saya lihat dari perkembangan kenakalan remaja saat ini sudah semakin ‘menggila’. Dan juga nama karang taruna lama-lama semakin di’telan bumi’. Ada satu kisah menarik sewaktu saya menjabat.
Waktu itu sedang mengadakan satu event birthday party anggota saya, memang sepertinya diluar kegiatan karang taruna, tapi waktu itu memang saya berniat membentuk karang taruna saya menjadi suatu event organizer untuk melatih keterampilan anggota2 saya. Kami mengundang Rico ceper dalam acara tersebut sebagai mc. Ditengah2 acara, yang berulang tahun mengucapkan ‘terima kasih untuk anak2 karang taruna 013′, spontan Rico langsung nyeletuk “hari gini masi ada karang taruna??”.
Waktu itu sedang mengadakan satu event birthday party anggota saya, memang sepertinya diluar kegiatan karang taruna, tapi waktu itu memang saya berniat membentuk karang taruna saya menjadi suatu event organizer untuk melatih keterampilan anggota2 saya. Kami mengundang Rico ceper dalam acara tersebut sebagai mc. Ditengah2 acara, yang berulang tahun mengucapkan ‘terima kasih untuk anak2 karang taruna 013′, spontan Rico langsung nyeletuk “hari gini masi ada karang taruna??”.
Dari peristiwa itu saya sebagai ketua Karang Taruna sangat bereaksi dengan kata2 tersebut. Apakah benar karang taruna memang sudah tidak pantas di zaman sekarang ini?Oke, mari kita bahas lebih lanjut apa itu karang taruna. Karang artinya tempat. Taruna artinya remaja atau pemuda. Jadi Karang Taruna artinya tempat kegiatan para remaja. Organisasi ini didirikan dan dibina oleh Departemen Sosial. Karang Taruna terdapat hampir di seluruh Indonesia. Nama Karang Taruna disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing (katar, kartar, katana, katun, klo ditempat saya namanya kartoen, etc).Anggota Karang Taruna ialah para pemuda, terutama mereka yang putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan. Di beberapa daerah anggota Karang Taruna adalah para pelajar. Mereka masih duduk di SMP atau SMA.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan kepada para remaja, terutama yang putus sekolah dan menganggur. Jika tidak diberi tambahan pendidikan yang berupa berbagai ketrampilan, mereka dapat menimbulkan banyak masalah. Kenakalan remaja sampai pada tindak kriminalitas bisa dan mudah berkembang pada remaja yang menganggur. Melalui pendidikan Karang Taruna diharapkan para remaja memperoleh penyaluran. Mereka menjadi aktif dan produktif. Akhirnya mereka dapat hidup secara mandiri.Berbagai ketrampilan dipelajari dalam organisasi ini. Remaja yang berbakat dalam bidang elektronik dididik untuk memahami dan terampil menggarap bidang elektronik. Remaja yang menyenangi ukiran diberi pula pendidikan bidang ini. Keterampilan bagi remaja putri biasanya menyangkut bidang-bidang jahit-menjahit dan memasak. Mereka dilatih untuk terampil membuat macam-macam makanan dan pakaian.Kegiatan-kegiatan ini direncanakan menurut keadaan dan kemampuan daerah masing-masing. Kegiatan lain ialah pembinaan olahraga dan kesenian.
Di beberapa tempat sudah terbentuk bermacam-macam tim olahraga. Kelompok paduan suara dan kelompok kesenian lainnya pun dibentuk dan dibina. Mereka aktif melakukan pertandingan dan perlombaan. Mereka juga aktif menampilkan berbagai kreasi kesenian pada waktu-waktu tertentu.Dengan segala kepositifan tersebut apakah ada yang salah dengan karang taruna? Masalahnya memang organisai ini kurang lagi didukung oleh berbagai elemen.Waktu jaman saya menjabat sebagai ketua, banyak masalah yang sering muncul diantaranya adalah soal ‘material’. Kami sering sekali mendapatkan hambatan masalah dana disaat kita ingin berkarya. Sebenarnya dari rapat2 kelurahan, RW dan dewan kelurahan sudah ada dana khusus untuk karang taruna setiap bulannya, tapi kenyataannya dana itu tidak pernah turun ke bendahara saya. sekarang muncul pertanyaan-pertanyaan.
- Pentingkah Karang Taruna di jaman sekarang?
- Adakah organisasi KARANG TARUNA dilingkungan anda?
- Sebarapa besar manfaat untuk Masyarakat dan Pemuda ?
- Minatkah anda berorganisasi di KARANG TARUNA?
Semoga dengan adanya artikel ini, bisa mengajak kita sesama pemuda untuk membangunkan organisasi ini kembali.
KARANG TARUNA PILAR KEKUATAN MASYARAKAT
Karang Taruna Pilar Kekuatan Masyarakat |
04-01-2010 | |
Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan pilar kekuatan masyarakat berperan langsung sebagai insan-insan pembangunan baik di desa maupun kelurahan dan Karang Taruna harus terus mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan jernih dan memakai akal sehat. Penegasan ini disampaikan Gubsu H Syamsul Arifin SE dalam sambutannya dibacakan Asisten III Setdaprovsu Drs H Asrin Naim pada pencanangan Bulan Bakti Karang Taruna Tingkat Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/12) di Aula Martabe Kantor Gubsu. Dihadapan Ribuan warga Karang Taruna Sumut yang memenuhi aula Martabe tersebut Gubsu lebih lanjut mengatakan keberadaan Karang Taruna merupakan salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda sebagai organisasi sosial kepemudaan yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat. “ Sebagai organisasi sosial yang berada pada tingkat desa atau keluarahan Karang Taruna harus mampu menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam pembangunan kesejahteraan social,” tegasnya Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Karang Taruna Sumut, Dinas Kominfo dan PT XL Axiata Tbk dalam memuluskan program Karang Taruna untuk membangun pengetahuan komunikasi dan telekomunikasi di masyarakat pedesaan dalam Program Desa Melek Informasi. Untuk mendukung program tersebut sebagai awal kerjasama pihak PT XL Axiata. Tbk.yang dihadiri Vice President West Regional XL Axiata Tbk Agus Simorangkir menyerahkan seperangkat komputer berikut data card untuk mengakses internet kepada Karang Taruna Desa Suka Jadi kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kepada Karang Taruna berprestasi tingkat Sumatera Utara diantaranya Karang Taruna Desa Tanah Rakyat Kabupaten Asahan, Karang Taruna Kel Kota Baringin Kota Sibolga dan Karang Taruna Prayogi Kabupaten Batubara diberikan penghargaan dan dana pembinaan. Sementara itu Ketua Karang Taruna Sumut H Solahuddin Nasution dalam sambutannya mengatakan Pencanangan Bulan Bakti Karang Taruna ini merupakan salah satu aktualisasi peringatan Hari Ulang Tahun Karang Taruna yang diimplementasikan dalam bentuk bulan bakti sebagai rasa syukur Karang Taruna yang merayakan hari jadinya yang berisi kegiatan bakti sosial. Dilanjutkanya dalam bidang konsolidasi organisasi sesuai dengan amanat Gubernur pada pelantikan Karang Taruna diharapkan akan menjadi penghambat Urbanisasi masyarakat Desa ke Kota dengan melakukan pengembangan Karang Taruna Desa. Untuk itu Kata Solahunddin, Karang Taruna harus dapat berkiprah dan berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi social kepemudaan, sekaligus orgaisasi yang mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan bagi generai muda. “Karang Taruna harus menjadi motivator, Fasilisator sekaligus Dinamisator pembangunan desa sesuai dengan amanat UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan, dimana pada penjelasan pasal 211 ayat 2 tentang lembaga kemasyarakatan yang jadi mitra pemerintah adalah Karang Taruna, PKK dan LPM”.Tegasnya Dikatakanya Bulan Bakti Karang Taruna tahun ini sebagai momentum pengurus Karang Taruna Sumatera Utara dengan spirit bapak Majelis Pertimbangan Karang Taruna, untuk bertekad kembali ke basis utama yaitu desa dan kelurahan. ‘Desa tempat kita berbakti, tempat kita mengabdi,tempat kita mencurahkan segala pengetahuan dan kemampuan untuk membangunya dan desa lah rumah kita, karena disitu ada kekuatan yang maha dahsyat,’ ujarnya. Sumber:http://www.sumutprov.go.id/lengkap.php?id=2082 |
Apa Itu Karang Taruna ?
Apa Itu Karang Taruna?
KabarIndonesia - Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RO Nomor 83/HIK/2005).
Visi dan Misi
Visi :Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.Misi :
a. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial
LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
4. Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
6. SK Gubernur Jatim Nomor 188/228/KPTS/013/2006 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Jatim masa bhakti 2006-2011 tertanggal 16 Agustus 2006.
KEDUDUKAN FUNGSIONAL PENGURUS KARANG TARUNA
Dengan landasan hukum sebagaimana tersebut diatas, Karang Taruna Jawa Timur merupakan komponen masyarakat fungsional yang sejajar dengan PKK dalam pemberdayaan perempuan, RT, RW dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya (UU Nomor 32 / 2004 Pasal 211 ayat (2).
Oleh karena itu, sebagaimana Permensos 83/2005 kepengurusan KT Jatim merupakan organisasi fungsional yang dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur (SK No. 188/228/KPTS/013/2006), harus diselenggarakan dengan kondisi:
1. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
2. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
3. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
4. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan di internal instansi sosial dalam program pemberdayaan sosial;
5. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
6. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah propinsi Jatim dan masyarakat.
KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1. Temu Karya
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pimpinan
4. Rapat Pengurus Pleno
5. Rapat Konsultasi
6. Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
c. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
d. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Sedikit gayuh bersambut dari penulis, semoga memberi manfaat bagi pembaca terutama pembaca Karang Taruna, dengan harapan semoga Karang Taruna akan semakin maju dan berjaya.
Sebelum penulis akhiri tulisan ini, Penulis ingin sedikit berbagi pengalaman dalam berorganisasi dimana menurut penulis apabila kita berorganisasi, kita harus selalu intropeksi diri. adapun yang perlu di intropeksi adalah :
a. Suka mencari kesalahan orang lain tetapi sulit bagi kita untuk mengakui kesalahan diri sendiri.
b. Suka memamerkan keunggulan tetapi sulit berjiwa besar untuk menerima kekalahan.
c. Suka bermimpi memajukan organisasi tetapi tidak mau berusaha untuk menggapai impian.
d. Suka mengkritik orang lain tetapi sulit untuk memperbaiki diri.
Adakalanya jika rekan atau teman kita melakukan kesalahan dalam berorganisasi, kita sebagai teman yang mengetahui wajib untuk memberi teguran secara halus dan sopan dan jangan pernah kita berkata kasar walaupun rekan atau teman kita yang salah. Sehingga nantinya organisasi tersebut akan tetap selalu solid dan terus maju menghadapi tantangan di masa depan.
Referensi :
- Pedoman Dasar Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005- Buku Hasil Keputusan TKN IV KT Indonesia Tahun 2001- Materi Pelatihan Kader Karang Taruna
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://kabarindonesia.com/
KabarIndonesia - Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RO Nomor 83/HIK/2005).
Visi dan Misi
Visi :Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.Misi :
a. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial
LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
4. Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
6. SK Gubernur Jatim Nomor 188/228/KPTS/013/2006 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Jatim masa bhakti 2006-2011 tertanggal 16 Agustus 2006.
KEDUDUKAN FUNGSIONAL PENGURUS KARANG TARUNA
Dengan landasan hukum sebagaimana tersebut diatas, Karang Taruna Jawa Timur merupakan komponen masyarakat fungsional yang sejajar dengan PKK dalam pemberdayaan perempuan, RT, RW dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya (UU Nomor 32 / 2004 Pasal 211 ayat (2).
Oleh karena itu, sebagaimana Permensos 83/2005 kepengurusan KT Jatim merupakan organisasi fungsional yang dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur (SK No. 188/228/KPTS/013/2006), harus diselenggarakan dengan kondisi:
1. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
2. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
3. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
4. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan di internal instansi sosial dalam program pemberdayaan sosial;
5. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
6. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah propinsi Jatim dan masyarakat.
KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1. Temu Karya
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pimpinan
4. Rapat Pengurus Pleno
5. Rapat Konsultasi
6. Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
c. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
d. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Sedikit gayuh bersambut dari penulis, semoga memberi manfaat bagi pembaca terutama pembaca Karang Taruna, dengan harapan semoga Karang Taruna akan semakin maju dan berjaya.
Sebelum penulis akhiri tulisan ini, Penulis ingin sedikit berbagi pengalaman dalam berorganisasi dimana menurut penulis apabila kita berorganisasi, kita harus selalu intropeksi diri. adapun yang perlu di intropeksi adalah :
a. Suka mencari kesalahan orang lain tetapi sulit bagi kita untuk mengakui kesalahan diri sendiri.
b. Suka memamerkan keunggulan tetapi sulit berjiwa besar untuk menerima kekalahan.
c. Suka bermimpi memajukan organisasi tetapi tidak mau berusaha untuk menggapai impian.
d. Suka mengkritik orang lain tetapi sulit untuk memperbaiki diri.
Adakalanya jika rekan atau teman kita melakukan kesalahan dalam berorganisasi, kita sebagai teman yang mengetahui wajib untuk memberi teguran secara halus dan sopan dan jangan pernah kita berkata kasar walaupun rekan atau teman kita yang salah. Sehingga nantinya organisasi tersebut akan tetap selalu solid dan terus maju menghadapi tantangan di masa depan.
Referensi :
- Pedoman Dasar Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005- Buku Hasil Keputusan TKN IV KT Indonesia Tahun 2001- Materi Pelatihan Kader Karang Taruna
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://kabarindonesia.com/
Langganan:
Postingan (Atom)